The knowledgebase is a categorized collection of answers to frequently asked questions (FAQ) and articles. You can read articles in this category or select a subcategory that you are interested in.
Pertanyaan :
Peraturan mana yang tepat untuk diterapkan kalau seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) setelah menerima SK CPNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dalam hal ini tidak masuk kerja? Setelah dipanggil beberapa kali yang bersangkutan tidak pernah datang, dalam kasus ini ia belum menerima gaji.
Jawaban :
Intisari:
Bagi setiap CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (“SK”) Pengangkatan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya SK pengangkatan CPNS tersebut, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya.
Jika 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, CPNS tersebut tidak melapor dan melaksanakan tugas (kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan), maka CPNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peraturan Perundang-undangan Terkait CPNS
Dari pertanyaan yang Anda ajukan, Anda dapat merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“KBKN 11/2002”).
KBKN 11/2002 ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“PP 11/2002”)dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang juga merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
Calon Pegawai Negeri Sipil
Seperti yang dijelaskan di dalam UU ASN, Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) adalah para peserta yang telah lolos penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan[1] serta telah melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya[2].
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bagi setiap CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (“SK”) Pengangkatan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya SK pengangkatan CPNS tersebut, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya.[3]
Apabila yang bersangkutan tidak melapor dan tidak melaksanakan tugasnya (dalam hal ini menjalani dan hadir saat masa percobaannya), maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara hormat.
Hal ini sesuai yang diatur di dalam Poin IV huruf F angka 1 Lampiran I KBKN 11/2002 yang menyatakan bahwa CPNS diberhentikan dengan hormat apabila:[4]
a. mengajukan permohonan berhenti;
b. tidak memenuhi syarat kesehatan;
c. tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekejaan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
g. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian; atau
h. 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013;
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.