Bantuan Cepat

The knowledgebase is a categorized collection of answers to frequently asked questions (FAQ) and articles. You can read articles in this category or select a subcategory that you are interested in.



 Apakah PNS Dipecat Setelah Bebas dari Penjara atas Kasus Korupsi?

Solution

 

 

 

 

Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

Namun jika dicermati kapan pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut diputus bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu menunggu ia menyelesaikan masa pidana penjaranya.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

Ulasan :

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Bahwa benar apabila seseorang yang telah melewati masa hukuman penjara dan bebas demi hukum atas kasus korupsi, berarti sudah bebas dari ikatan hukuman atau sanksi. Semisal dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, A dipidana 1 (satu) tahun penjara. A demi hukum wajib menjalani sanksi atas putusan tersebut yaitu 1 (satu) tahun penjara. Setelah menjalani hukuman tersebut, berarti dia sudah tidak terikat untuk menjalani sanksi lagi.

 

Pemberhentian Tidak dengan Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi

Bagaimana nasib Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara dan telah menjalaninya serta bebas demi hukum, apakah yang bersangkutan akan dipecat?

 

PNS yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”):

 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Ada 3 jenis pemberhantian PNS menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(“UU ASN”):

 

  1. Diberhentikan dengan hormat

Pasal 87 ayat (1) UU ASN

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  1.  meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri;
  3. mencapai batas usia pensiun;
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

 

Pasal 87 ayat (2) UU ASN

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

 

  1. Diberhentikan tidak dengan hormat

Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a.       melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c.       menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d.      dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

 

  1. Diberhentikan sementara

Pasal 88 UU ASN

1.      PNS diberhentikan sementara, apabila:

a.       Diangkat menjadi pejabat negara;

b.      Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c.       Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

2.      Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

 Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi dan sudah bebas karena telah menjalani hukumannya diberhentikan tidak dengan hormat. Namun jika dicermati kapan pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut diputus bersalah (dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b  UU ASN, tanpa perlu menunggu ia menyelesaikan masa pidana penjaranya.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

      4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 
Was this article helpful? ya / tidak